Sesuai dengan amanat konstitusi KBM tahun 2015 ketetapan no 4 Badan Legiaslatif Mahasiswa (BLM) mempunyai 3 komisi yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

– Legislasi

– Pengawasan

– Anggaran

Adapun tugas dan fungsi dalam setiap komisi  :  

– Komisi legislasi mempunyai tugas dan wewenang membuat undang-undang.

– Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap  pelaksanaan konstitusi dan undang-undang KBM serta kebijakan Eksekutif.

– Anggaran mempunyai tugas merancang anggaran sesuai program kerja Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) STPMD “APMD” Yogyakarta.

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *