Sesuai dengan amanat konstitusi KBM tahun 2015 ketetapan no 4 Badan Legiaslatif Mahasiswa (BLM) mempunyai 3 komisi yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
– Legislasi
– Pengawasan
– Anggaran
Adapun tugas dan fungsi dalam setiap komisi :
– Komisi legislasi mempunyai tugas dan wewenang membuat undang-undang.
– Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi dan undang-undang KBM serta kebijakan Eksekutif.
– Anggaran mempunyai tugas merancang anggaran sesuai program kerja Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) STPMD “APMD” Yogyakarta.
0 Komentar